Calon peserta sertifikasi dosen tahun 2011 diambil dari master data Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDPT), yang dalam hal ini difasilitasi melalui situs evaluasi.dikti.go.id, yang telah diverifikasi dan divalidasi oleh setiap perguruan tinggi. Calon peserta yang eligible diranking secara nasional yang didasarkan pada data dasar pada master data dosen di PDPT. Menjadi suatu hal yang penting bagi rekan-rekan sekalian yang belum masuk serdos untuk memantau data dirinya, sehingga bisa masuk daftar eligible untuk sertifikasi pada gelombang berikutnya.
Tugas dan Wewenang peserta serdos
Apakah Dosen yang mengisi form serdos 2011 akan lulus dan tersertifikasi di Agustus nanti? Belum tentu, karena tugas dan kewenangan Peserta, atau yang akan menjadi peserta terbatas hanya pada proses penyusunan berkas portofolio, yaitu :
1. Melengkapi data isian berupa Curriculum Vittae (CV)
2. Melengkapi dan memvalidasi Biodata
3. Mengunggah Pas Foto diri untuk keperluan sertifikat
4. Melakukan penilaian Penilaian Persepsional Diri
5. Menyusun dan menuliskan dokumen/narasi Deskripsi Diri
6. Mengunggah (upload) Lembar Pengesahan Dokumen Portofolio
Mengenai nilai kejujuran dan kebenaran dari isian itu menjadi tugas dan wewenang Asesor dari Perguruan tinggi Penilai Sertifikasi (PTPS).
"Sertifikasi dosen bertujuan untuk menilai profesionalisme dosen, guna meningkatkan mutu pendidikan dalam sistem pendidikan tinggi"
checj
Showing posts with label Tanya Jawab Serdos. Show all posts
Showing posts with label Tanya Jawab Serdos. Show all posts
22/08/2011
Mengapa dosen masih harus disertifikasi? Bukankan sejak pengangkatan sudah diSK-an sebagai dosen?
Dosen masih harus disertifikasi supaya ada jaminan formal terhadap eksistensi pekerjaan dosen, bahwa dosen merupakan profesi sebagaimana halnya dokter, insinyur atau lainnya. Bagaimanapun juga, dosen mempunyai fungsi, peran, dan tugas yang sangat strategis dalam pembangunan nasional di bidang pendidikan, sehingga perlu dikembangkan sebagai tenaga profesional yang bermartabat. Untuk mewujudkan fungsi, peran, dan tugas tersebut, dosen perlu berbekal dengan kualifikasi akademik dan kompetensi sesuai dengan standar yang telah ditentukan.
Bagaimanakah alur pikir dari program sertifikasi dosen?
Penyelenggaraan sertifikasi dosen di Indonesia sangat terkait dengan pemikiran bahwa pendidikan yang bermutu memiliki kaitan ke depan (Forward linkage) dan kaitan ke belakang (Backward linkage). Forward linkage yang dimaksud adalah berupa pendidikan yang bermutu yang merupakan syarat utama untuk mewujudkan kehidupan bangsa yang maju, modern dan sejahtera. Sementara backward linkage-nya adalah bahwa pendidikan yang bermutu sangat tergantung pada keberadaan dosen yang bermutu pula, yakni dosen yang profesional, sejahtera dan bermartabat. Mengingat keberadaan dosen yang bermutu merupakan syarat mutlak hadirnya sistem dan praktik pendidikan yang berkualitas, maka pemerintah Indonesia mengembangkan kebijakan intervensi yang mendorong keberadaan dosen yang berkualitas.
Subscribe to:
Posts (Atom)