checj

22/08/2011

Calon Peserta Serdos 2011

Calon peserta sertifikasi dosen tahun 2011 diambil dari master data Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDPT), yang dalam hal ini difasilitasi melalui situs evaluasi.dikti.go.id, yang telah diverifikasi dan divalidasi oleh setiap perguruan tinggi. Calon peserta yang eligible diranking secara nasional yang didasarkan pada data dasar pada master data dosen di PDPT. Menjadi suatu hal yang penting bagi rekan-rekan sekalian yang belum masuk serdos untuk memantau data dirinya, sehingga bisa masuk daftar eligible untuk sertifikasi pada gelombang berikutnya.

Tugas dan Wewenang peserta serdos
Apakah Dosen yang mengisi form serdos 2011 akan lulus dan tersertifikasi di Agustus nanti? Belum tentu, karena tugas dan kewenangan Peserta, atau yang akan menjadi peserta terbatas hanya pada proses penyusunan berkas portofolio, yaitu :
1. Melengkapi data isian berupa Curriculum Vittae (CV)
2. Melengkapi dan memvalidasi Biodata
3. Mengunggah Pas Foto diri untuk keperluan sertifikat
4. Melakukan penilaian Penilaian Persepsional Diri
5. Menyusun dan menuliskan dokumen/narasi Deskripsi Diri
6. Mengunggah (upload) Lembar Pengesahan Dokumen Portofolio

Mengenai nilai kejujuran dan kebenaran dari isian itu menjadi tugas dan wewenang Asesor dari Perguruan tinggi Penilai Sertifikasi (PTPS).

Mengapa dosen masih harus disertifikasi? Bukankan sejak pengangkatan sudah diSK-an sebagai dosen?

Dosen masih harus disertifikasi supaya ada jaminan formal terhadap eksistensi pekerjaan dosen, bahwa dosen merupakan profesi sebagaimana halnya dokter, insinyur atau lainnya. Bagaimanapun juga, dosen mempunyai fungsi, peran, dan tugas yang sangat strategis dalam pembangunan nasional di bidang pendidikan, sehingga perlu dikembangkan sebagai tenaga profesional yang bermartabat. Untuk mewujudkan fungsi, peran, dan tugas tersebut, dosen perlu berbekal dengan kualifikasi akademik dan kompetensi sesuai dengan standar yang telah ditentukan.

Bagaimanakah alur pikir dari program sertifikasi dosen?

Penyelenggaraan sertifikasi dosen di Indonesia sangat terkait dengan pemikiran bahwa pendidikan yang bermutu memiliki kaitan ke depan (Forward linkage) dan kaitan ke belakang (Backward linkage). Forward linkage yang dimaksud adalah berupa pendidikan yang bermutu yang merupakan syarat utama untuk mewujudkan kehidupan bangsa yang maju, modern dan sejahtera. Sementara backward linkage-nya adalah bahwa pendidikan yang bermutu sangat tergantung pada keberadaan dosen yang bermutu pula, yakni dosen yang profesional, sejahtera dan bermartabat. Mengingat keberadaan dosen yang bermutu merupakan syarat mutlak hadirnya sistem dan praktik pendidikan yang berkualitas, maka pemerintah Indonesia mengembangkan kebijakan intervensi yang mendorong keberadaan dosen yang berkualitas.

Dokumen Pendukung Pengajuan NIDN BARU

Dosen Tetap
- KTP Terbaru
- Ijazah Lengkap (mulai S-1/D-4), Bagi Lulusan PT Luar Negeri disertakan SK Penyetaraannya
- SK sebagai Dosen Tetap
- Surat Pernyataan sesuai dengan SK Dirjen Dikti Nomor : 108/DIKTI/Kep/2001.

Dosen Honorer
- KTP Terbaru
- Ijazah Lengkap (mulai S-1/D-4), Bagi Lulusan PT Luar Negeri disertakan SK Penyetaraannya.

Updating Data Dosen untuk Serdos 2011

Sesuai dengan surat dari Direktur Ketenagaan Dikti No. 2433/D4.3/2010 perihal Updating Data Dosen untuk Serdos 2011, dengan ini kami menyampaikan agar operator EPSBED PTS di lingkungan Kopertis Wilayah III segera melaksanakan proses updating data dosen paling lambat tanggal 15 November 2011 melalui situs http://evaluasi.dikti.go.id. Informasi selengkapnya silahkan unduh dokumen berikut:

Surat Edaran Update Data Dosen Untuk Serdos 2011

Syarat Untuk Melengkapi Serdos tahun 2011

Sertifikasi dosen adalah suatu prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah untuk mengevaluasi dan menilai profesionalisme dosen dalam menjalankan tugas pengajaran dan pembelajaran di Perguruan Tinggi. Pengakuan profesionalisme dosen dinyatakan dalam bentuk pemberian sertifikat dosen. Pada pelaksanaannya, sertifikasi dosen mengacu pada regulasi, prosedur dan format nasional sertifikasi dosen Departemen Pendidikan Nasional, baik dari segi instrument, mekanisme, pemetaan prioritas dosen yang disertifkasi, uji portofolio dan sebagainya.

Mengapa pemerintah menetapkan kebijakan sertifikasi dosen secara nasional?

Sertifikasi dosen merupakan kebijakan intervensi langsung pemerintah menuju peningkatan mutu dan memberikan jaminan dan kesejahteraan hidup dosen yang mencukupi. Pertimbangannya, dosen adalah unsur terpenting perguruan tinggi yang merupakan bagian dari satu system pendidikan nasional. Sementara pemerintah sendiri menurut amanat UUD 1945 harus mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Dalam hal ini sertifikasi dosen merupakan upaya pemerintah untuk mewujudkan cita-cita yang ideal tersebut karena dosen merupakan unsur terpenting pendidikan, khususnya di perguruan tinggi.